Laporan Penjaminan Mutu

Laporan Audit Mutu Internal (AMI)

Audit Mutu Internal dilaksanakan setiap tahun untuk semua Program Studi yang dikelola oleh Fakultas atau UPPS (Unit Pengelola Program Studi). Pelaksana audit adalah Auditor Internal Universitas Negeri Malang yang terdiri dari anggota Satuan Penjaminan Mutu (SPM), anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI), dan Wakil Dekan 1 lintas Fakultas.

Laporan Audit Mutu Internal Tahun 2020

Laporan Audit Mutu Internal Tahun 2019